Soal Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Pakar: DPR Bisa Masuk Angin

Minggu, 30 Januari 2022 – 07:58 WIB
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (12/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI harus kritis dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang telah diteken pimpinan kedua negara.

Menurut Saiful, DPR RI mungkin saja akan berat dalam memberi persetujuan ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.

BACA JUGA: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pakar: Kesempatan Bagi DPR Perbaiki Citra

"DPR bisa jadi masuk angin atau bahkan disusupi berbagai macam kepentingan untuk tidak mengesahkan perjanjian ekstradisi ini," kata Saiful kepada JPNN.com, Sabtu (29/1).

Sebab, menurut Saiful bisa jadi terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pengesahan perjanjian ekstradisi tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Dwiasi Bergerak, YP Ditangkap, Lihat Tampangnya

Pria bergelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu pun mengingatkan jangan sampai dalam perjanjian tersebut ada klausul yang dapat merugikan Indonesia.

Menurut Saiful, DPR bisa saja hanya mengesahkan sebagian perjanjian ekstradisi tersebut, yakni bagian yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Wagub DKI Sebut Jakpro Bisa Bangun Sirkuit Formula E, Ruhut: Jangan Bermimpi Terlalu Tinggi

"Kalau misalnya ada klausul yang merugikan pemberantasan korupsi dapat saja disimpangi sehingga pengesahan perjanjian ekstradisi ini bersifat holistik dan dapat dikenakan kepada siapa pun dan pada waktu kapan pun," ujar Saiful.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.

Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (cr1/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler