jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyerukan dukungan kepada BPOM untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
PB IDI menyebutkan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan, bahkan ada yang sudah mencantumkan label ‘kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi’.
BACA JUGA: Seberapa Besar Bahaya BPA Bagi Kehidupan? Pakar Beri Penjelasan
“Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan nol sampai tiga tahun,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI, dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Penelitian menunjukkan, BPA bisa menimbulkan gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak.
BACA JUGA: Tak Mengandung BPA, Plastik PET juga Punya Keunggulan Lainnya
Dengan segala risiko kesehatan tersebut, wajar bila masyarakat berhak mendapat perlindungan melalui label kemasan berisi informasi yang benar.
Dukungan kepada BPOM RI juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti seperti epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono.
BACA JUGA: Anggota DPR Soroti Rencana Pelabelan BPA pada AMDK Galon, Simak
Menurutnya, regulasi BPOM untuk pelabelan pada galon BPA adalah langkah konsisten untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kekhawatiran terkait bahaya BPA adalah sifatnya global dan bisa diukur dari regulasi ketat di banyak negara, di mana kemasan pangan tidak diperbolehkan lagi menggunakan wadah yang mengandung BPA.
Dia menuturkan di beberapa negara, bahkan ada kewajiban pelabelan 'Free BPA' (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat.
"Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya.
Makin kuatnya dukungan dari banyak sektor, tampaknya akan meneguhkan langkah BPOM untuk menerapkan regulasi pelabelan galon BPA, sebagai edukasi dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Regulasi BPOM pada tahap awal akan mewajibkan produsen air minum dalam kemasan yang menggunakan galon BPA untuk mencantumkan tulisan: 'Berpotensi Mengandung BPA'. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh