Soal Revisi KUHP, Menkumham Lempar Handuk

Rabu, 30 Juli 2014 – 08:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Revisi RUU KUHAP/KUHP masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sendiri telah melempar handuk. Menyerahkan revisi yang banyak menimbulkan kontroversi itu ke pemerintah yang baru nantinya.

"Itu semua tergantung pada pemerintah yang baru nantinya. Kalau kami kan tidak bertemu lagi dengan pemerintah," ujar Amir saat ditanya bagaimana jika Revisi RUU KUHAP/KUHP dikembalikan oleh DPR.  

BACA JUGA: KPU Yakin Sudah Bekerja dengan Benar

Menurut Amir, dirinya sebagai menteri tidak akan ngebut mendorong agar revisi itu bisa segera dituntaskan. Amir juga tidak ingin cawe-cawe pada Menteri Hukum dan HAM yang terpilih nantinya.

"Biar berjalan alamiah saja. Kalau ternyata tidak memungkinkan dibahas periode sekarang, kita beri kesempatan DPR periode berikutnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Dua Polisi Tewas Saat Bertugas di Papua

Dia sadar revisi yang dilakukan diera kepimpinannya itu ditentang banyak pihak. Menurut Amir memang perlu dibuka ruang diskusi yang lebar untuk membahas perbedaan pendapat tersebut.

"Memang ada beberapa pasal yang dinilai tidak mengakomodir hak-hak khusus dari lembaga khusus. Tapi sudah berulangkali saya katakan itu sudah diatur juga secara khusus," ungkapnya.

BACA JUGA: Nazaruddin Tak Dapat Remisi

Meski begitu, kader Partai Demokrat yang gagal nyaleg ini tetap bersikukuh revisi itu tidak semuanya buruk.

Revisi RUU KUHAP/KUHP memang menimbulkan kontroversi. Sejumlah penggiat anti korupsi mengatakan revisi tersebut mengecilkan upaya pemberantasan korupsi. Banyak kalangan yang mengecap Amir melakukan revisi itu karena titipan para koruptor.

Bahkan KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Akhirnya sejumlah pasal pun dianggap sebagai upaya pelemahan kerja KPK. Salah satu yang diresahkan KPK ialah pasal yang dapat menghentikan penyadapan.

Seperti diketahui penyadapan merupakan senjata utama lembaga antirasuah tersebut. Dengan kewenangan itulah KPK berhasil membongkar sejumlah kasus dan menjadikan penyadapan sebagai alat bukti di persidangan.

Tak hanya KPK, dalam perjalanannya MA, Polri, BNN dan PPATK juga termasuk pihak yang keberatan dengan revisi tersebut. (gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham, Amir Syamsuddin Kembali ke Habitat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler