jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pengesahan UU PPP hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).
BACA JUGA: Kemnaker Libatkan Publik dalam Menyusun UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan
Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
“Ya, kami tunggu surpres (surat presiden) untuk dilaksanakan pembahasan,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Putusan MK Soal UU Ciptaker Hambat Investasi Masuk ke Indonesia?
Puan mengatakan perlu merevisi UU P3 sebagai pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan dan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
BACA JUGA: Dave Laksono Bilang Begini Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker
“Kami, tadi juga mendapat pandangan dari pemerintah bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Puan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari