jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan disusun secara terbuka dan melibatkan publik.
"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses panjang. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS tripartit nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," katanya.
BACA JUGA: Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja, Ida Ambil Jalan Tengah Terkait UM 2022
Menaker Ida menyampaikan hal tersebut pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai 1 DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit nasional dalam menyusun UU, tetapi juga menyertakannya dalam penyusunan peraturan turunan.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Balai Latihan Kerja Cetak CPMI Berkompeten dan Bersertifikat
"Semua dokumen tentang partisipasi publik ini sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi. Majelis juga mengonfrontasi keterlibatan serikat pekerja atau buruh dalam forum representasi LKS tripartit nasional," ungkapnya.
Menaker Ida menjelaskan, di tengah proses pembahasan, terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS tripartit nasional.
BACA JUGA: Kemnaker Dukung Pemkab Kaur untuk Mengembangkan Ketenagakerjaan
Meski begitu, anggota LKS ini bersepakat untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga UU dan peraturan turunannya rampung.
"Kami memberikan apresiasi kepada partisipasi seluruh stakeholder dalam representasi LKS ini. Kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Ida menuturkan, dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya, tidak semua keinginan pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.
"Pemerintah berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ucapnya. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi