Dave Laksono Bilang Begini Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Rabu, 08 Desember 2021 – 17:59 WIB
PPK Kosgoro menggelar diskusi publik bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Dave, keputusan tersebut perlu disikapi dengan tepat dan bijak, karena UU Ciptaker pada prinsipnya sebuah solusi untuk menciptakan iklim investasi yang menguntungkan semua pihak.

BACA JUGA: MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Sampaikan Kalimat Tegas

Dave mengatakan hal tersebut saat membuka diskusi publik yang digelar PPK Kosgoro bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menyebut, UU Ciptaker sebenarnya sudah berjalan dan hampir tidak ada masalah dalam implementasinya.

BACA JUGA: Mohon Doanya, Daerah ini Kondisi Siaga Ancaman Gempa dan Tsunami

Bahkan, mampu mendukung perbaikan ekonomi terdampak pandemi Covid-19.

“Namun, secara konstitusional, sebagai warga negara, harus taat keputusan MK ini. Dampak dari keputusan tentunya akan ada meski tidak memengaruhi apa yang sudah berjalan."

BACA JUGA: Vonis Habib Rizieq Shihab Dinilai Tak Adil, DPR Jangan Diam

"Saya berharap dialog ini akan membuka wacana dan pikiran publik terkait keputusan MK pada UU Ciptaker. Hasilnya dapat menjadi masukan bagi semua pihak yang berkepentingan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara diskusi MQ Iswara mengatakan Kosgoro 1957 mendorong pemerintah bersama DPR segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/202091, mengingat Undang-Undang Nomor 11/2020 sangat penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Kosgoro 1957 menilai Undang -Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 bertujuan untuk mendorong investasi berkualitas yang diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan juga fondasi dalam transformasi ekonomi Indonesia,” katanya.

Di tempat yang sama Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo memastikan tak akan ada pengurangan satu pasal pun dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan menyusul masuknya revisi UU Ciptaker dalam daftar kumulatif terbuka, sebagai tindaklanjut atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh megubah pasal dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putusan oleh mahkamah konstitusi," katanya.

Dia kemudian meminta sejumlah pihak tidak perlu berandai-andai ihwal adanya perintah revisi dari MK.

Sementara itu Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan dalam melakukan revisi Undang-Undang Ciptaker dibutuhkan kesiapan dua belah pihak sebagai penyusun UU, yakni pemerintah dan DPR.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini meyakini ketika DPR dan pemerintah sudah saling siap untuk melakukan revisi, maka perubahan yang terjadi akan lebih cepat.

"Saya kira ketika kedua belah pihak sudah siap, Insyaallah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai perbaikan tersebut," katanya.

Agung lebih lanjut mengatakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto juga menyatakan keyakinannya pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan revisi UU Ciptaker.

"Beliau (Airlangga Hartarto) menjawab segera akan menindaklanjuti melaksanakan putusan dari MK untuk segara memperbaiki," pungkas Agung.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler