jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memperkarakan warga yang melakukan kecurangan terkait kepemilikan rumah susun (rusun). Bahkan, Ahok tak segan-segan untuk mempidanakan mereka.
Ahok menjelaskan, untuk masuk rusun perlu memakai kartu elektronik dari Bank DKI. Selain itu, warga perlu menunjukan kartu tanda penduduk miliknya.
BACA JUGA: Warga Bogor Ramai-ramai Coreti Dua Mobil Ki Gendeng Pamungkas
"Kalau Anda memalsukan ini di Pramuka atau Senen, saya akan menggugat Anda memalsukan ATM Bank DKI 12 tahun penjara. Jadi saya sudah pikirkan matang-matang," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/2).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut, banyak maling di Jakarta. Oknum maling tersebut, sambung Ahok, berasal dari yang miskin hingga pejabat. "Makanya tugas saya menjaga supaya tidak ada yang dicuri," tandas Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Taman Kota Depok Jadi Tempat Pelajar Bermesum Ria
BACA JUGA: Hujan Deras, Ribuan Pengunjung Banjiri Kampung Cina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imlek, Pembeli Luar Pulau Serbu Thamrin City
Redaktur : Tim Redaksi