Soal RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Berupaya Akomodasi Semua Kepentingan

Rabu, 19 Agustus 2020 – 16:39 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melihat pemerintah dan DPR saat ini sedang berupaya mengakomodasi semua kepentingan dan mengambil jalan tengah dengan adanya tim tripartit, yang dibentuk dari unsur pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha.

"Komunikasi dengan pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha semua responnya bagus dan difasilitasi baik. Posisi DPR dan pemerintah mencoba mengambil jalan tengah karena tidak mungkin aspirasi dari pengusaha diakomodasi semua, begitu pula aspirasi dari serikat pekerja. Upayanya semua kepentingan bisa terakomodasi," kata Ristadi, Rabu (19/8).

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Menyelaraskan Antara Perizinan dan Pengawasan

Sejauh ini, menurut Ristadi, seluruh pembahasan di tim tripartit juga terus diinformasikan secara terbuka. Proses komunikasi tiap rapat, termasuk perdebatan yang terjadi tidak pernah ditutup-tutupi.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Hasil dari tripartit itu dibuka kok ke publik, kami bagikan juga dengan teman-teman serikat pekerja. Semua perdebatan yang terjadi juga dicatat," ucap Ristadi.

BACA JUGA: Ekonom: RUU Cipta Kerja Akan Memperluas Lapangan Kerja

Menurutnya, ada beberapa pasal yang memang dinilai bermasalah oleh pihak serikat pekerja dan butuh pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.

Beberapa di antaranya adalah soal pemberlakuan upah minimum, mekanisme outsourcing, dan besaran pesangon yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

BACA JUGA: Simak ini Persyaratan Program Gadai Peduli dari Pegadaian

"Ada yang sudah ketemu titik persetujuannya seperti soal upah minimum provinsi yang tetap akan diberlakukan. Pihak pengusaha, meski secara resmi belum setuju tapi juga dalam pembahasan tidak terlihat keberatan dengan hal ini," kata Ristadi.

Pada prinsipnya, serikat pekerja melihat tujuan dari RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi adalah tujuan yang layak didukung.

Namun, Ristadi menjelaskan bahwa pihaknya mencoba mengkritisi beberapa pasal yang mengancam hak-hak pekerja.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler