jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN.
Tokoh masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) itu menilai draft RUU IKN perlu dipelajari dengan saksama.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Ungkap Urgensi UU IKN
"Baca secara komprehensif, dari pasal-pasalnya hingga ke penjelasannya," kata Irianto dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Koalisi Pemuda IKN, Rabu (12/1).
Dengan begitu, masyarakat Kaltim bisa memahaminya secara utuh.
BACA JUGA: Kapolri Beri Instruksi Penting, Singgung Masalah Keadilan, Polisi Wajib Tahu
Menurut dia, masyarakat Kaltim juga perlu memberikan masukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
"Saya anjurkan itu yang diperjuangkan oleh masyarakat Kaltim, kalau memang Kaltim itu dijadikan ibu kota negara adalah kita (masyarakat, red) memperjuangkan dasar hukumnya dulu, aspek legalitas," tutur Irianto.
BACA JUGA: Gadis Difabel Mengaku 2 Kali Disetubuhi Pria Misterius, Polisi Berkata Begini
Sebab, RUU IKN yang saat ini dibahas oleh DPR akan menjadi dasar utama untuk masalah anggaran, pemerintahan, dan seterusnya.
"Jadi, landasan legalitas hukum ini menjadi dasar utama kami untuk berjuang agar betul-betul terwujud nanti ibu kota ini pindah ke Kaltim," pungkas Irianto Lambrie. (mcr9/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih