Soal Sengketa Waris, IPW Minta Penyidik Panggil Paksa Saksi

Sabtu, 13 Oktober 2018 – 10:10 WIB
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya berhak untuk menjemput paksa saksi dalam penyelesaian sebuah kasus. Seperti dalam kasus sengketa waris antara Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya, Soerjani Sutanto. Dalam kasus ini, Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diketahui sebagai saksi.

"Penyidik berhak untuk menjemput paksa sebagai saksi, demi kelangsungan penyidikan. Amir Rais saja mau datang memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/10).

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, DPW PAN DKI Kembali Dipanggil Penyidik

Menurut Neta, tidak ada alasan bagi semua pihak yang tidak sejalan dengan putusan Peninjuan Kembali (PK). “Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, bila ada penyidik mengatakan bahwa ada yang lebih tinggi dari putusan PK, itu suatu tindakan yang terlalu bodoh. Saya kira penyidik akan dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik, karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK, yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong,” terang Neta.

Neta juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menindaklanjuti prihal laporan kasus tersebut. “Jangan sampai kasus ini dipeti-es-kan (SP3.red), jika sampai dipeti-es-kan maka kami (IPW) akan berada di garda terdepan untuk mengawal pelaporan,” tegasnya.

BACA JUGA: Jelang Arema vs Persebaya, IPW Soroti Kesiapan Polri

Neta memaparkan, dalam pelaporan kasus ini bila nanti tidak berjalan dengan baik, Amstrong Sembiring sebagai kuasa hukum bisa mengambil langkah untuk membuat pelaporan ke Bid Propam, kapolri dan Anggota DPR RI Komisi III. "Bila mana pelaporan ini tidak berjalan, dan IPW siap untuk mengawal dan mengkonfirmasi ke polda metro, karena tidak berjalanya pelaporan tersebut," tandasnya.

Haryanti Sutanto diketahui telah menang dalam putusan Mahkamah Agung di tingkat PK atas gugatan sengketa lahan tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak seluruh dalil-dalil permohonannya (kalah) sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Lembaga Internasional Ikut Soroti Sengketa Lahan Pulau Pari

Diketahui, lahan dan bangunan tersebut sempat disewa oleh DPW PAN DKI selama dua tahun. Karena sengketa belum usai, DPW PAN DKI memilih untuk tidak melanjutkan kontraknya. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Saksi dan Terlapor Sengketa Kantor PAN DKI Taat Hukum


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler