jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama Polri sepakat bahwa aparat penegak hukum tidak akan membawa senjata laras panjang ketika melakukan penggeledahan di lembaga-lembaga negara. Lembaga-lembaga negara dimaksud, merujuk kepada UUD 1945 yakni Kepresidenan, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Komisi III DPR RI bersama Polri, sepakat aparat penegak hukum tidak membawa senjata larasa panjang saat melakukan penggeledah di lembaga-lembaga Negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, membacakan salah satu putusan rapat kerja bersama Polri, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (25/1).
BACA JUGA: Desa dan Transmigrasi Bisa Jadi Kunci Sukses Pemerintahan Jokowi
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga mengajukan usulan kepada Komisi III DPR RI untuk memberikan dukungan penuh terhadap revisi UU Terorisme.
"Saya mengusulkan agar Komisi III DPR mendukung revisi revisi UU Terorisme untuk memperkuat Densus 88, berikut penambahan anggarannya," ujar Badrodin Haiti.
BACA JUGA: Yorrys: Aburizal Bakrie Sudah Sadar
Usulan Kapolri tersebut secara aklamasi disetujui oleh Komisi III DPR, sehingga menjadi salah satu keputusan bersama antara Polri dan Komisi III DPR RI.
"Bagaimana saudara-saudara, setujuhkah rapat ini menerima usulan Kapolri tentang revisi UU Terorisme untuk Densus 88?" tanya Trimedya Panjaiatain.
BACA JUGA: Kapolri Ogah Tanggapi Protes Keras Fahri Hamzah
"Setujuuu…,” jawab anggota Komisi III DPR RI yang hadir.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Tahap Lagi, Golkar Resmi Dukung Pemerintahan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi