Soal Sertifikat Halal, Bukhori DPR Sebut Wewenang MUI yang Tak Boleh Diabaikan BPJPH

Selasa, 15 Maret 2022 – 19:09 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa dasar fatwa halal MUI. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki wewenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Kewenangan MUI yang beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 terkait penerbitan sertifikat halal.

BACA JUGA: Lihat, Ini Logo Halal di Negara Lain, Ustaz Felix Siauw: Beraninya Beda dengan Indonesia!

Karena itu, kata Bukhori, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal sebelum ada penetapan kehalalan produk oleh MUI.

“BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” kata Bukhori melalui keterangan yang diterima Selasa (15/3).

BACA JUGA: Logo Halal Terbaru Tak Sesuai Spirit Al-Quran, Begini Saran Ustaz Adi Hidayat: Tegas & Jelas!

Kewenangan BPJPH mengenai jaminan produk halal tertuang di UU 33/2014.

Kewenangannya meliputi merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal.

BACA JUGA: BI Ramalkan Pasar Halal Domestik Tumbuh Pesat

Selain itu, BPJPH juga berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal.

Kemudian menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.

Pada pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.

Sidang ini dapat dilakukan MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Selanjutnya di Pasal 77 dan 78 diterangkan bahwa MUI menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH paling lama tiga hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima MUI.

Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.

Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler