Soal Sidak TKA di PT San Hai, Kepala Kantor Imigrasi Batam Bilang Begini

Sabtu, 09 Maret 2019 – 21:18 WIB
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan kedatangan imigrasi hanyalah untuk mengecek apakah TKA yang berada di PT San Hai itu, memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

"Apabila ada, dan terjadi penyalagunaan izin tenaga kerja. Itu lebih ke gaweannya Kementrian Tenaga Kerja, kami hanya mengurus keimigrasiannya saja," ungkap Lucky.

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Sidak PT San Hai, Para TKA asal Tiongkok Kabur ke Hutan

Terkait berapa orang TKA diamankan serta pelanggaran dilakukan? Lucky mengatakan jajaranya masih berada di lapangan. "Saya belum dapat laporannya, nantilah saya kabari," ucapnya.

Baca juga: Petugas Imigrasi Sidak PT San Hai, Para TKA asal Tiongkok Kabur ke Hutan

BACA JUGA: Apindo: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Berdampak ke Sektor Pariwisata Batam

Adanya dugaan keberadaan TKA ilegal di PT San Hai, terungkap dari sidak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Dari hasil sidak itu ditemukan PT San Hai tidak mengantongi beberapa izin lingkungan. Setelah ditelusuri, DLH menemukan adanya TKA yang bekerja sebagai buruh kasar.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Buang Janin di Hutan Seitemiang?

DLH Kota Batam, berencana akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri atas temuan pelanggaran PT San Hai.

Hal ini benarkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleightin Siahaan. "Kami sudah berkoordinasi, Senin (11/3) (DLH Kota Batam) akan datang ke Polda," ungkap Juleightin.

Selain membahas adanya pelanggaran terkait izin lingkungan. Polda Kepri dan DLH Kota Batam juga membahas terkait temuan TKA yang bekerja di perusahaan itu.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Batam Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler