jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 50 pelajar diamankan polisi di Kota Bekasi karena hendak mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa (13/10) kemarin.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, jika para pelajar tersebut mengulangi perbuatannya, maka aksi mereka akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BACA JUGA: Pembelaan KPAI untuk Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Hal itu tentu akan mempersulit para pelajar tersebut saat akan melamar pekerjaan nantinya.
"Ya manakala mengulangi lagi bahkan melakukan tindak pidana itu akan kami proses dan itu akan tercatat dalam catatan kepolisian," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (14/10).
BACA JUGA: Ratusan Pelajar Ditangkap dalam Aksi 1310, Ada yang Masih SD
Wijonarko menambahkan, aksi 50 pelajar tersebut pada Selasa kemarin itu tidak akan dicatat dalam SKCK, karena belum memenuhi unsur pidana.
Polisi masih memberikan kesempatan kepada mereka agar memperbaiki dirinya masing-masing.
BACA JUGA: Banyak Pelajar Ingin Gabung Massa FPI dkk, Kali Ini Mungkin Anda Kaget
"Ini kan masih tahap (pembinaan) yah belum ada kegiatan pidana yah. Oleh karena itu, mereka sifatnya pembinaan," ujar Wijonarko.
"Namun manakala mereka melakukan tindak pidana tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan itu juga menjadi catatan kepolisian," lanjut Wijonarko. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi