Soal SKPP, Anggodo Widjojo Menang Lagi

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel

Jumat, 04 Juni 2010 – 00:02 WIB
JAKARTA - Pupus sudah upaya banding Kejaksaan Agung untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahPasalnya, Pengadilan Tinggi DKI justru menguatan putusan PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Presiden LIRA Ikut Daftar Calon Ketua KPK



Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6), menyatakan, PT DKI melalui persidangan yang digelar kemarin telah menolak eksepsi kejaksaan
"Dan menetapkan SKPP (untuk Bibit dan handra) per 1 Desember 2009 tidak sah," ujar Andi.

Dirincikannya, majelis hakim yang memutus perkara tersebu adalah Mochtar Ritonga , I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo

BACA JUGA: Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC

Menurut Andi, dengan adanya putusan tersebut maka kejaksaan harus melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan.

Lebih lanjut Andi menjelaskan tentang pertimbangan majelis sehingga upaya banding kejaksaan ditolak
Dipaparkannya, majelis menganggap Anggodo Widjojo dapat diterima sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan pra peradilan atas SKPP

BACA JUGA: Gaji ke-13 Dibayarkan Tanpa Potongan



Menurut Andi, Anggodo sebagai pihak ketiga yang berkepentingan karena pasal yang disangkakan terhadap Bibit dan Chandra adalah pasal pemerasan, yakni 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Pertimbangan lainnya, konstruksi hukum dalam kasus itu sudah jelas dan majelis menganggap tidak ada kekosongan hukum yang dapat dijadikan alasan oleh Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan sosiologis

Andi menambahkan, seharusnya kejaksan mengeluarkan deponering"Kalaupun ada kondisi sosial politik yang mengkhawatirkan, seyogyanya kejaksaan melakukan penyampingan hukum atau deponering, bukan menggunakan penghentian penuntutan pekara demi hukum dengan SKPP," terangnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Anggodo WidjojoNamun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan menggugatnya ke PN Jaksel

Gugatan Anggodo dikabulkan PN JakselNamun Kejaksaan melawan dan mengajukan bandingNamun di tingkat banding, ternyata PT DKI malah menguatkan putusan PN Jaksel.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Kecolongan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler