BACA JUGA: Presiden LIRA Ikut Daftar Calon Ketua KPK
Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6), menyatakan, PT DKI melalui persidangan yang digelar kemarin telah menolak eksepsi kejaksaan
Dirincikannya, majelis hakim yang memutus perkara tersebu adalah Mochtar Ritonga , I Putu Widnya dan Nasarudin Tapo
BACA JUGA: Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC
Menurut Andi, dengan adanya putusan tersebut maka kejaksaan harus melanjutkan penuntutan terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan.Lebih lanjut Andi menjelaskan tentang pertimbangan majelis sehingga upaya banding kejaksaan ditolak
BACA JUGA: Gaji ke-13 Dibayarkan Tanpa Potongan
Menurut Andi, Anggodo sebagai pihak ketiga yang berkepentingan karena pasal yang disangkakan terhadap Bibit dan Chandra adalah pasal pemerasan, yakni 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan lainnya, konstruksi hukum dalam kasus itu sudah jelas dan majelis menganggap tidak ada kekosongan hukum yang dapat dijadikan alasan oleh Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dengan alasan sosiologis
Andi menambahkan, seharusnya kejaksan mengeluarkan deponering"Kalaupun ada kondisi sosial politik yang mengkhawatirkan, seyogyanya kejaksaan melakukan penyampingan hukum atau deponering, bukan menggunakan penghentian penuntutan pekara demi hukum dengan SKPP," terangnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Anggodo WidjojoNamun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan menggugatnya ke PN Jaksel
Gugatan Anggodo dikabulkan PN JakselNamun Kejaksaan melawan dan mengajukan bandingNamun di tingkat banding, ternyata PT DKI malah menguatkan putusan PN Jaksel.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Kecolongan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi