Soal SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo: Intinya, Menerima Pancasila atau Tidak

Selasa, 30 Juli 2019 – 15:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menampik kecurigaan pihaknya bekerja dipengaruhi unsur politik terkait polemik belum terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi massa Front Pembela Islam alias FPI.

Tjahjo menjamin pihaknya bekerja seusai prosedur tanpa didasari unsur politik.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kemendagri soal Perpanjangan Izin FPI

"Enggak ada (unsur politik). Jadi, yang ditelaah oleh Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) kami tidak hanya FPI," kata Tjahjo ditemui awak media di Jakarta, Rabu (30/7).

Tjahjo menuturkan, Kemendagri bekerja dengan hati-hati sebelum menerbitkan SKT ormas. Semua hal diperiksa, mulai dari dokumen hingga ideologi dari ormas tersebut.

BACA JUGA: Ijtimak Ulama IV Tak Akan Dihadiri Tokoh Politik

"Kalau habis masa berlaku izin ormasnya, ya, dicek betul, khususnya yang menyangkut AD/ART, menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," ungkap dia.

BACA JUGA: Ribuan Lulusan IPDN Resmi jadi PNS, Disebar ke Seluruh Pelosok Tanah Air

BACA JUGA: Imam Besar FPI Habib Rizieq Bakal Sampaikan Pesan Khusus di Ijtimak Ulama IV

Sebelumnya Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menduga terdapat manuver politik tertentu yang membuat FPI sulit mendapatkan SKT dari Kemendagri.

"Urusan perpanjangan izin ormas ini saya menilainya lebih kepada urusan politik," kata Sugito saat dihubungi jpnn.com, Senin (29/7).

Sugito menyebut beberapa alasan sehingga menduga terdapat manuver politik yang menghambat FPI mendapatkan SKT ormas Kemendagri.

Dugaan awal yakni sulitnya FPI mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

FPI, kata Sugito, sejak sebulan lalu telah mengajukan permohonan kepada kemenag agar lembaga tersebut mengelurkan surat rekomendasi. Hanya saja, surat rekomendasi dari kemenag tidak kunjung terbit tanpa alasan jelas.

Diketahui surat rekomendasi dari Kemenag itu menjadi satu prasyarat yang belum dilampirkan FPI ketika mengajukan permohonan SKT ormas ke Kemendagri.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Rumah Tangganya Berantakan

"Kami sudah mengajukan ke kemenag untuk mendapatkan rekomendasi mereka bisa keluar. Sebulan lalu kami mengajukan, tetapi sampai sekarang belum keluar," ucap dia.

Selain itu, kata Sugito, FPI ialah ormas yang lekat dengan mantan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat kontestasi Pilpres 2019. Namun, mantan pasangan capres dan cawapres itu kalah dari pesaingnya Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

"FPI akan tetap berjuang mengurus izin seusai dengan ketentuan hukum. Urusan politik biar saja. Kami seusai koridor," ucap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Fakta seputar Isu Kepulangan Habib Rizieq Menurut Munarman


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler