jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihak Istana hingga kini belum mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI kepada pimpinan legislatif.
"Kami belum menerima surat dari presiden," ujar pria yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
BACA JUGA: Anak Buah Jenderal Andika Ini Jadi Lulusan Terbaik di Akademi Militer Jepang
Namun, menurut Dasco, DPR menghormati Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dalam mencari suksesor Jenderal Andika Perkasa di pos Panglima TNI.
DPR tidak akan mendesak Jokowi menyampaikan Surpres tentang pergantian Panglima TNI.
BACA JUGA: Jenderal Andika Kerahkan Kapal Perang hingga Pesawat Tempur
"Saya pikir itu kewenangan presiden, ya, kami tunggu saja," ujar Dasco.
Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki umur 58 tahun atau usia purnatugas dari kedinasan di militer pada 21 Desember 2022.
BACA JUGA: Janji Panglima TNI: Besok Sore Tentara Penganiaya Aremania Teridentifikasi
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan masa dinas prajurit dari perwira sampai 58 tahun, sedangkan anggota dari tamtama hingga 53 tahun.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon sebelumnya meminta Surpres tentang pergantian Panglima TNI bisa masuk paling lambat saat pihak legislatif menggelar masa persidangan pada awal November hingga Desember 2022.
Menurut Fadli, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa bisa digelar terjadwal apabila Surpres bisa masuk lebih awal dari Istana.
"Jadi, proses nanti untuk fit and proper test-nya lebih mudah dirancang tidak dadakan," ujar Fadli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9) kemarin. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Panglima TNI dan KSAD Tetap Akrab Meski Duduk Berjauhan saat Rapat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan