Soal Sumbangan ke Pesantren Herry Wirawan, Kuasa Hukumnya Bilang Begini

Minggu, 12 Desember 2021 – 23:12 WIB
Ira Mambo menanggapi soal kliennya Herry Wirawan disebut pernah menerima sumbangan dari banyak pihak. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menanggapi soal kliennya disebut pernah menerima sumbangan dari sejumlah pihak

Ira menegaskan dirinya tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

BACA JUGA: Konon Banyak Pihak Pernah Menyumbang ke Pesantren Herry Wirawan, Siapa Saja?

"Saya tidak tahu," tegas Ira saat dihubungi JPNN.com, Minggu (12/12).

Dia juga memilih tidak mau membahas soal uang sumbangan tersebut yang konon digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.

BACA JUGA: Keras, PBNU Pengin Guru Pesantren Herry Wirawan Dikebiri

Ira beralasan pihaknya fokus membela kliennya menghadapi dakwaan atas laporan asusila dan UU Perlindungan Anak.

"Mengenai yang lain, saya betul-betul tidak mengetahui karena itu tidak dibahas di persidangan," kata Ira Mambo.

BACA JUGA: Gofar Hilman Ikut Komentari Kebejatan Herry Wirawan, Ada Harapan untuk 21 Korban

Sebelumnya, seorang petugas keamanan di lingkungan pesantren Hendar Handirman (40) mengungkapkan Ridwan Kamil menyumbang dana ke yayasan yang dikelola Herry sebesar Rp 40 juta.

"Sebelum penangkapan, Pak Ridwan menyumbang ke yayasan Herry Rp 40 juta buat anak yatim," kata Hendar saat ditemui di Pos Satpam Perumahan Sinergi Antapani yang merupakan domisili pesantren sekaligus kantor yayasan milik Herry, Jumat (10/12).

Hendar mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian.

"Saya tau dari polisi juga," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Hendra, sumbangan dari Ridwan Kamil akan digunakan Herry Wirawan untuk membangun cabang pesantren di wilayah lainnya.

"Uangnya justru dipakai untuk pribadi. Herry Wirawan ini kan kena dua kasus, penggelapan uang dan pencabulan," beber Hendar. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler