jpnn.com, BANDUNG - Sebelum kasus yang menjerat Herry Wirawan terungkap dan kini menjadikannya sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung, konon banyak pihak yang menyumbang ke pesantrennya melalui yayasan yang dikelolanya sendiri.
Hal itu disampaikan seorang petugas keamanan di lingkungan pesantren Hendar Handirman (40).
BACA JUGA: Keras, PBNU Pengin Guru Pesantren Herry Wirawan Dikebiri
"Sebelum penangkapan, Pak Ridwan menyumbang ke yayasan Herry Rp 40 juta buat anak yatim," kata Hendar saat ditemui JPNN.com di Pos Satpam Perumahan Sinergi Antapani yang merupakan domisili pesantren sekaligus kantor yayasan milik Herry, Jumat (10/12).
Hendar mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: Gofar Hilman Ikut Komentari Kebejatan Herry Wirawan, Ada Harapan untuk 21 Korban
"Saya tau dari polisi juga," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Hendra, sumbangan tersebut akan digunakan Herry Wirawan untuk membangun cabang pesantren di wilayah lainnya.
BACA JUGA: Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri
"Uangnya justru dipakai untuk pribadi. Herry Wirawan ini kan kena dua kasus, penggelapan uang dan pencabulan," beber Hendar.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendorong Polda Jabar untuk mengusut kasus penggelapan dana bantuan oleh terdakwa Herry Wirawan.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan dalam menjalankan aksi bejatnya, Herry Wirawan menempatkan para korban di sebuah rumah yang dijadikan asrama pondok pesantren di kawasan Parakansaat, Bandung.
Pelaku membujuk dan menjanjikan santriwatinya yang menjadi korban kebejatannya akan disekolahkan sampai tingkat universitas.
Pada fakta persidangan terungkap anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh terdakwa untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil," kata Livia pada keterangan resminya, Kamis (9/12).
Persidangan terdakwa Herry Wirawan sudah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November hingga 7 Desember.
Dari 12 korban yang merupakan anak di bawah umur, 7 orang di antaranya telah melahirkan dari hasil perbuatan bejat Herry Wirawan. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram, Deddy Corbuzier Sebut Herry Wirawan Bukan Manusia, Tetapi...
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina