jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan terkait kasus RS Sumber Waras.
Kesepakatan ini tercapai setelah KPK berinisiatif melakukan pertemuan di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6).
BACA JUGA: Suap Pejabat MA, Pengusaha dan Pengacara Divonis Ringan
Ketua KPK, Agus Rahardjo didaulat membacakan hasil kesepakatan itu. Isinya, pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Sehingga, KPK belum membawa permasalahan itu ke ranah penyidikan.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kualitas Fadli Zon Cuma Sebegitu?
"Namun KPK tidak menegasikan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," kata Agus di BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Kesepakatan selanjutnya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.
BACA JUGA: Kabar Gembira bagi Honorer K2
Sehingga, berdasarkan amanat UUD 1945 tepatnya Pasal 23 E ayat (3), Pemerintah Provinsi DKI harus tetap menindaklanjuti laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
"BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Agus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Menganut Hierarki, Perwira Senior Pasti Patuh ke Tito
Redaktur : Tim Redaksi