Soal Surat Palsu MK, Polisi Kekurangan Bukti

Minggu, 06 November 2011 – 20:24 WIB

JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilanNamun demikian Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di luar dua orang tersebut

BACA JUGA: BPKP Diminta Kaji Biaya Perjalanan Dinas



Akan tetapi saat ini, pihaknya mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru
‘’Bukti yang kami peroleh belum cukup untuk menetapkan tersangka lain,’’ ujar Sutarman  usai pelaksanaan Shalat Ied di lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta, Minggu (6/11).

Karena itulah pihaknya kini tengah memantau keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA: API Bertekad Kembalikan Peran Kaum Muda

Dari fakta-fakta persidangan inilah diharapkan adanya bukti baru yang bisa digunakan polisi untuk menjerat tersangka lain.

‘’Tentunya, (fakta persidangan) pasti akan kami gunakan,’’ tambahnya.

Seperti diketahui dua tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Husein dan juru panggil MK Masuri Hasan
Sebelumnya puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini

BACA JUGA: Peredaran Obat Palsu di Indonesia Masih Rendah

Seperti mantan Komisioner KPK Andi Nurpati yang sebelumnya banyak diisukan terlibat dalam kasus iniSelain itu Ketua MK Mahfud MD bersama hakim MK lainnya pernah dimintai keterangan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Kurban 29 Sapi dan 8 Kambing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler