JAKARTA—Dua tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dikirim polisi ke pengadilanNamun demikian Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di luar dua orang tersebut
BACA JUGA: BPKP Diminta Kaji Biaya Perjalanan Dinas
Akan tetapi saat ini, pihaknya mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru
Karena itulah pihaknya kini tengah memantau keterangan-keterangan para saksi di persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: API Bertekad Kembalikan Peran Kaum Muda
Dari fakta-fakta persidangan inilah diharapkan adanya bukti baru yang bisa digunakan polisi untuk menjerat tersangka lain.‘’Tentunya, (fakta persidangan) pasti akan kami gunakan,’’ tambahnya.
Seperti diketahui dua tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Panitera MK Zainal Arifin Husein dan juru panggil MK Masuri Hasan
BACA JUGA: Peredaran Obat Palsu di Indonesia Masih Rendah
Seperti mantan Komisioner KPK Andi Nurpati yang sebelumnya banyak diisukan terlibat dalam kasus iniSelain itu Ketua MK Mahfud MD bersama hakim MK lainnya pernah dimintai keterangan.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Kurban 29 Sapi dan 8 Kambing
Redaktur : Tim Redaksi