jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus tewasnya tahanan Polsek Lubuklinggau Utara bernama Hermanto, 40.
Hermanto, warga RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, ditangkap Polsek Lubuklinggau Utara, Senin (14/2), sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Perintah Kapolres Tegas, Oknum Polisi Brigpol AND Pasti Dipecat, Kasus Pidana Jalan Terus
Kemudian malamnya, pihak keluarga mendapat kabar Hermanto meninggal di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Hermanto ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) alias pembongkaran rumah.
BACA JUGA: Agus Tewas Ditusuk YD 3 Liang setelah Cekcok Soal Suara Salawat di HP Terlalu Kencang
Tim dari KontraS kemudian menyampaikan sikap dan mendesak aparat agar kasus tewasnya Hermanto diusut tuntas dan transparan.
Tim KontraS mengaku banyak sekali menemukan kejanggalan. Di antaranya ada perlakuan sewenang-wenang, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, serta proses hukum terhadap Hermanto, terkait dugaan kasus yang disangkakan kepadanya.
BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat
“Terdapat penyiksaan yang dilakukan oknum. Penyiksaan ini merupakan pelanggaran HAM serius,” kata Rozy Brilian, dari KontraS, di Hotel Amazing Riverside Hotel, Lubuklinggau, Kamis (17/3).
Kemudian pihaknya menilai, ada kekuatan yang berlebihan yang dilakukan sejumlah oknum polisi, Polsek Lubuklinggau Utara, terhadap Hermanto.
“Intinya kami mendesak berbagai pihak untuk tuntaskan kasus ini secara akuntable, tidak ada yang ditutup-tutupi, supaya cepat tuntas,” katanya.
Menurut Rozy, peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi internal kepolisian. Pihaknya sudah bertemu dengan Kapolres Lubuklinggau, dan penyidik yang menangani kasus oknum polisi tersebut.
“Kapolres Lubuklinggau berjanji kepada kami, memproses kasus ini secara terbuka dan adil. Inilah yang kami akan followup,” katanya.
Selanjutnya KontraS akan meminta Polda Sumsel, menaruh perhatian khusus terhadap kasus tahanan tewas ini.
“Ketika kasus ini tidak kunjung selesai makan akan kami kabarkan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Istri korban Hermanto, Iin Damayanti, berharap oknum polisi yang terlibat, dihukum seberat-beratnya, dan dipecat. Iin mengaku sudah dipertemukan dengan diduga pelaku.
“Saat ditanya, mereka mengaku khilaf. Sepetinya tidak ada rasa menyesal,” ujarnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi sebelumnya menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut. Proses etik dan pidana tetap jalan.
BACA JUGA: Terobos Lampu Merah, Pelajar Bonceng Ibu dan Adiknya Dihantam Avanza, 1 Orang Tewas
“Dari enam yang dilakukan gelar perkara pidana umum, empat oknum polisi ditetapkan tersangka dan dua orang jadi saksi. Kini ditangani di Satreskrim Polres Lubuklinggau. Kemudian proses kode etik juga jalan, tahap pemberkasan. Segera akan disidang,” ungkapnya.(cj17/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi