Soal Telegram Kapolri, Adies: Saya Akan Menanyakan, Kira-kira Apa Maksudnya?

Selasa, 06 April 2021 – 16:47 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir akan meminta klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul terbitnya surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Menurut Adies, proses klarifikasi bisa melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolri atau melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: 11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan

"Saya akan menanyakan, kira-kira maksudnya apa," kata Adies di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/4).

Menurut legislator Partai Golkar itu, pihaknya perlu mendapatkan penjelasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait surat telegram ditujukan untuk internal atau eksternal.

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Guru Ini Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

"Jadi kami harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa dari surat telegram tersebut," ujar Adies.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mengkritisi telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

BACA JUGA: KontraS Menilai Surat Telegram Kapolri yang Ini Berbahaya Bagi Kebebasan Pers

Sebab, surat telegram itu meminta media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian.

Selain itu, media juga diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

"ST (Surat Telegram, red) tersebut berbahaya bagi kebebasan pers," kata Rivanlee dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa ini. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler