jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 1 Muhaimin Iskandar merespons soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, mendorong temuan PPATK terkait peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024 untuk dibuka ke publik agar adil.
BACA JUGA: Minta KPK & Bawaslu Bergerak soal Temuan PPATK, Mahfud Pakai Kata Tangkap
Wakil ketua DPR rI itu mengatakan PPATK harus bersikap transparan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dituduh terkait transaksi mencurigakan selama masa kampanye pemilu.
"Pokoknya silakan dibuka saja supaya fair, supaya tahu dan tidak prejudice (prasangka)," kata Cak Imin saat ditanya wartawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12).
BACA JUGA: PPATK Temukan Transaksi Janggal di Pemilu 2024, Ganjar: Semua Harus Transparan dan Legal
Selain itu, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ini juga mengaku belum mengetahui lebih lanjut dan akan mengkaji apakah dana untuk kampanye Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) masuk atas nama tim atau perorangan.
"Saya belum tahu, saya belum tahu," tutur cawapres nomor urut 1 itu.
BACA JUGA: PPATK Sebut Dugaan TPPU Meningkat 100 Persen Jelang Pemilu
Sebelumnya pada Kamis (14/12), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan tentang transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
“Kita lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi