Soal Tenaga Honorer, Komisi II DPR Meminta KemenPAN-RB Melakukan Ini

Selasa, 11 April 2023 – 07:01 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR merampungkan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas membahas penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer, Senin (10/4).

Sejumlah kesimpulan dihasilkan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu.

BACA JUGA: Menteri Anas Siap Membahas Revisi UU ASN, DPR Minta Surat Penghapusan Honorer Dicabut 

Salah satunya ialah Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.

“Menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 Ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Ahmad Doli Kurnia.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Plt Kepala BKN soal Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, Honorer Harap Bersabar

Politikus Partai Golkar itu mengatakan penyelesaian itu dilakukan dengan memperhatikan sejumlah catatan, yakni tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kemudian, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini, dan kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

BACA JUGA: Kapan Pengumuman PPPK Guru 2022? Ratusan Ribu Honorer Menunggu, Berapa Formasi 2023?

“(Serta) menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” ungkap Doli.

Komisi II DPR juga mendorong KemenPAN-RB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN.

Selain itu, Komisi II DPR dan KemenPAN-RB sepakat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dalam rangka penguatan sistem merit manajemen ASN.

“Menghadapi perubahan lingkungan global yang berkembang dan cenderung tidak terprediksi, Komisi II DPR RI mendukung menteri PAN-RB melaksanakan reformasi birokrasi tematik khususnya di bidang digitalisasi administrasi pemerintahan,” tambah Doli.

Di awal raker, Menteri Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga memiliki pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

“Perlu kesepakatan terkait dengan langkah kebijakan yang harus disusun dalam penyelesaian tenaga non ASN secara alternatif rencana guna mengantisipasi berakhirnya status tenaga non ASN/eks tenaga honor pada 28 November 2023,” kata Anas.

Menurutnya, diperlukan dukungan semua pihak agar iklim birokrasi tetap baik dengan membangun opini bahwa pemerintah dan DPR memiliki komitmen sama dalam penyelesaian tenaga non ASN secara adil, kompetitif, dan memberikan kesempatan sama kepada seluruh warga negara.

Adapun rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler