Soal THR 2021, Menaker: Masih Dibahas dengan Depenas dan Tripnas

Senin, 05 April 2021 – 19:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4).

BACA JUGA: Bertemu Kadin Airlangga Singgung soal THR, Begini Harapannya, Jangan Sampai...

Ida Fauziah menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Ida Fauziah.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Skema Pembayaran THR dengan Cara Dicicil Dipertimbangkan Lagi

Politikus PKB Itu menyebutkan, pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata dia.

BACA JUGA: Demi Mengungkit Daya Beli, Mufida Minta Skema Pembayaran THR 2021 Tidak Dicicil

Menurut Ida Fauziah, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih sejak terjadinya pandemi Covid-19. Kendati demikian, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Untuk itu, perempuan kelahiran Mojokerto itu menegaskan, masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terang Ida Fauziah.

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida Fauziah sudah mendapatkan laporan dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," kata Ida Fauziah. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler