jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah kepala daerah ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Setelah nama Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri yang disebut menyuap Akil Rp10 miliar. Kini Wali Kota Palembang, Romi Herton dan wakilnya Harno Joyo juga disebut menyuap Akil Rp 20 miliar.
BACA JUGA: Akil Terima Rp 7,5 Miliar demi Amankan Kemenangan Atut-Rano
Hal ini terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2).
Menurut dakwaan, Romi tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan pasangan Samudra dan Nelly Rasdania. Dengan perantara makelar kasus di MK Muhtar Ependy, Romi mengajukan gugatan ke MK. Muhtar kemudian menyampaikan niat Romi itu pada Akil.
BACA JUGA: Akil dan Penasihat Hukum Ajukan Nota Keberatan
"Terdakwa (Akil) sekitar bulan Mei 2013 menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Romi Herton untuk menyiapkan uang supaya permohonan keberatan yang diajukan Romi Herton dikabulkan oleh MK RI," kata Jaksa saat membacakan dakwaan Akil.
Romi bersedia menyediakan Rp 20 miliar untuk Akil. Pada 16 Mei 2013, di BPD Kalbar Cabang Jakarta Pusat, Romi melalui istrinya Masitoh menyerahkan uang Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam bentuk USD kepada Akil melalui Muhtar Ependy. Sisa Rp5 miliar akan diberikan setelah putusan.
BACA JUGA: Akil Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Setelah Akil mendapatkan dana itu, MK memutuskan membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Sebelumnya dimenangkan Samudra-Nelly tapi diubah menjadi kemenangan Romi dan Harno Joyo.
"Setelah putusan dibacakan, Romi Herton memberikan sisa uang yang dijanjikannya sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa melalui Muhtar Effendy," sambung jaksa.
Muhtar kemudian menyerahkan uang Rp3,866 miliar kepada Akil melalui transfer rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak no: 3812081001 dan Rp7,5 milar secara tunai.
Sementara sisanya sekira Rp8,5 miliar atas ijin Akil dikelola Muhtar untuk modal usaha. Total penerimaan Akil dalam penanganan sengketa Pilkada ini senilai Rp19.866.092.800. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pundi Uang Akil Rp 57,6 Miliar, Ini Tempat Penyimpanannya
Redaktur : Tim Redaksi