Soal Transkrip Mega-Basrief, Kejagung Harus Proaktif

Kamis, 19 Juni 2014 – 02:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Alfan Alfian mengatakan Kejaksaan Agung harus proaktif menjelaskan beredarnya salinan transkip yang diduga terkait pembicaraan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief melalui telepon. Menurutnya, jika itu tidak dilakukan maka akan memunculkan persepsi publik akan mencap Kejagung tidak netral dalam menegakkan hukum.

"Masa kampanye sekarang ini sangat sensitif. Harus ada keterangan resmi dari kejaksaan, harus proaktif. Keadilan harus ditegakkan,” kata Alfan di Jakarta, Rabu (18/6).

BACA JUGA: Pencalonan Hatta Dibayangi Kasus Rasyid

Menurut Alfan, hal yang perlu digarisbawahi dalam transkrip percakapan itu adalah ‘pasang badan’ dan menggunakan kata kunci ‘agenda kita’. Kata dia, istilah itu bisa merujuk pada pencapresan Jokowi.

“Kalau Jokowi diproses secara hukum, pasti sangat menganggu rencana pencapresan Jokowi oleh PDIP dan Megawati. Jadi, agenda kita itu adalah pencapresan Jokowi,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Ketua Progres '98 Faizal Assegaf dengan membagi-bagikan kertas yang berisi transkrip pembicaraan kepada wartawan di Kejagung, Rabu (18/6). Menurut Faizal, dalam transkrip tersebut terungkap bahwa terjadi pembicaraan Megawati dan Basrief yang berdurasi  3 menit 12 detik yang membahas penanganan kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta. Pembicaraan per telpon itu dilakukan pada 3 Mei 2009 pukul 23.09. (jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Dianggap tak Bisa Yakinkan Rakyat di Debat Capres

BACA JUGA: Menpan Pastikan Honorer Asli jadi PNS Secara Bertahap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen PDIP: Transkrip Rekayasa Jadi Alat Baru Serang Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler