jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta bergerak cepat menyiapkan regulasi tentang transportasi publik yang bisa mengakomodir semua jenis layanan. Baik yang konvensional maupun berbasis online.
"Segera susun regulasi atas apa yang terjadi kemarin. Peraturan itu bisa peraturan pemerintah atau perubahan UU. Kita tunggu dari pemerintah. Kuncinya satu, buat regulasi yang adil," terang Ketua DPR Ade Komarudin, Rabu (23/3).
BACA JUGA: PDIP Anggap Pernyataan Menteri Jonan Prematur
Misi pembuatan regulasi itu harus mengakomodasi semua jenis jasa angkutan dan pelayanannya. Menurut pria yang karib disapa Akom itu, para sopir taksi konvensional butuh mata pencaharian untuk hidup. Begitu juga yang berbasis online seperti Uber maupun Grab Car dan roda dua.
"Sebaiknya inisiatif pemerintah. Kami akan koordinasi dengan komisi V untuk perubahan UU. Kemajuan teknologi jalan cepat dan harus ada revisi," tambahnya.
BACA JUGA: Kompetensi Rendah, Banyak Pejabat Eselon III tak Layak Naik Jabatan
Terpisah, anggota komisi V DPR Sadarestuwati mengatakan, masalah revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatur taksi beraplikasi online memang harus dipikirkan segera.
"Revisi sangat mungkin dilakukan. Kalau pemerintah tidak menginisiasi, DPR siap jadi inisiator, khususnya Fraksi PDI Perjuangan. Langkah cepat bisa melalui PP, atau Perppu, bisa juga Permen," kata Restu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Bu Ani for President? Nazar Cuma Bisa Senyum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Tes Urine dari BNN, Ini Pesan Mendagri untuk Pejabat Daerah
Redaktur : Tim Redaksi