jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengapresiasi komitmen pemerintah untuk tidak memotong Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan di daerah khusus, seperti guru di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) pada 2020.
Pemangkasan alokasi tunjangan guru PNS daerah khusus itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
BACA JUGA: Tunjangan Profesi Guru Lulusan PPG 2019 Dihitung Mulai Januari 2020Â
Masing-masing anggarannya dari Rp 53,836 triliiun menjadi Rp 50,881 triliiun, kemudian dari Rp 2,063 triliiun menjadi Rp 1,985 triliiun.
"FSGI menerima aduan dari guru di daerah khusus seperti Aceh, yang mengetahui informasi adanya pemotongan tunjangan ini. Itu sebabnya FSGI dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) protes keras dengan kebijakan tersebut," kata Satriwan, Jumat (24/4).
BACA JUGA: Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer
Dia melanjutkan, para guru khawatir tunjangan mereka akan dikurangi. FSGI menilai, jika rencana tersebut tak berdasar dan menyakiti perasaan para guru.
Sebab akan mengurangi hak-hak para guru apalagi mereka mengabdi di wilayah terdepan Indonesia yang hambatan dan tantangannya lebih besar ketimbang daerah lain.
BACA JUGA: Ada Kabar Baik soal Tunjangan Guru Honorer Madrasah di Masa Pandemi
Akhirnya kekhawatiran para guru daerah khusus ini terjawab setelah membaca penjelasan dari Kemenkeu RI.
Walaupun pernyataan Kemenkeu tidak ada pemotongan harus dibuktikan dengan mengecek ke daerah-daerah, bagaimana pencairan tunjangan para guru, apakah berkurang atau tidak.
"Kami lega mendengarnya. FSGI meminta ke depan pemerintah terus memperhatikan nasib para guru, khususnya honorer, termasuk yang mengajar di sekolah swasta. Sebab pendapatan mereka masih sangat kecil," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad