Soal Tuntutan FSPPB, Pergantian Direksi BUMN Bukan Ranah Serikat Pekerja

Kamis, 23 Desember 2021 – 11:35 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan melaksanakan aksi mogok kerja. Foto: tangkapan layar surat FSBB

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak mengomentari tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya.

Seperti diketahui, FSPPB berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

BACA JUGA: Wujudkan Ekspor 3 Kali Lipat pada 2024, Kementan Fokus Genjot Produksi

Dalam tuntutannya, FSPPB meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai direktur utama Pertamina.

Payaman menilai tuntutan tersebut tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kolaborasi Blibli x BakersGoPink, Ribuan Roti dan Kue Rumahan Berhasil Terjual

“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman.

Payaman menambahkan, pencopotan atau penggantian direksi, merupakan urusan pendiri atau pemilik saham.

BACA JUGA: Serikat Kerja Pertamina Protes Keras, Siap Mogok Kerja Jika Tak dapat Tanggapan

“Jadi, jangan minta dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Sementara, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono juga menyayangkan sikap FSPPB. Menurut Tri, seharusnya FSPPB mengerti tentang tujuan berorganisasi.

Dalam hal ini, tujuan perjuangan serikat pekerja adalah hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja.

“Jadi bukan untuk meminta mencopot direktur utama Pertamina. Sebab pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja tetapi merupakan hak pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN,” ujar Tri.

Apalagi, lanjutnya, jika disertai dengan ancaman melakukan aksi, sudah jelas sangat kontraproduktif.

Untuk itulah FSP BUMN Bersatu meminta kepada FSPPB, agar jangan melakukan aksi. Terlebih, saat ini mendekati masa liburan panjang, di mana stok BBM harus cukup tersedia.

“Jika tetap melakukan aksi, sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase pada pemerintah," sebutnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler