Serikat Kerja Pertamina Protes Keras, Siap Mogok Kerja Jika Tak dapat Tanggapan

Rabu, 22 Desember 2021 – 14:46 WIB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan melaksanakan aksi mogok kerja. Foto: tangkapan layar surat FSBB

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bakal menggelar aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

"Sesuai surat Nomor 113 yang kami tembuskan kepada seluruh rakyat Indonesia, maka memang benar kami akan melakukan mogok kerja secara nasional diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding," kata juru bicara FSPPB Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa.

BACA JUGA: Deddy Sitorus Anggap Ancaman Mogok Karyawan Pertamina tidak Logis

Dalam surat pemberitahuan yang diterima JPNN.com, Rabu (22/12/2021) surat tersebut ditujukan kepada Menteri BUMN perihal pencopotan Direktur Utama Pertamina karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.

Selain itu juga tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.

BACA JUGA: Erick Thohir Jelaskan Maksud Soal Toilet Gratis di SPBU Pertamina

"Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," tutur Hakeng.

Kemudian, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.

BACA JUGA: Keras soal Toilet, Erick Ditantang Pecat Semua Direksi Pertamina

"Kami tetap fokus menjelaskan bahwa alasan utama kami adalah disharmonisasi yang terjadi antara FSPPB dan Dirut Pertamina," ungkapnya.

FSPPB menyatakan jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif, maka FSPPB akan menggunakan segala haknya melaksanakan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler