Soal Wacana Full Day School, LPA Indonesia: Patut Ditelaah

Rabu, 10 Agustus 2016 – 13:10 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebagai sebuah wacana yang dilatari itikad baik demi penguatan karakter siswa, gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) patut menjadi telaah semua pihak.

Ketua Bidang Sumber Daya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Henny Rusmiati mengungkapkan seluruh masyarakat pasti sepakat bahwa pembangunan karakter anak-anak Indonesia sudah seharusnya dilakukan sebagai agenda tanpa henti perbaikan kehidupan bangsa.

BACA JUGA: Bamsoet: Curahan Hati Fredi Budiman Sudah Terkonfirmasi

"Full-day school sepintas lalu menihilkan peran keluarga dan orang tua sebagai elemen mutlak keberhasilan pendidikan siswa. Itulah alasan utama penolakan terhadap gagasan Mendikbud," kata Henny dalam keterangan persnya, Rabu (10/8).

Menurutnya, LPA Indonesia bisa memahami rasa waswas yang muncul. Namun pada kenyataannya, juga tak terbantahkan bahwa sebagai konsekuensi kesibukan orang tua, banyak anak yang masih diikutkan dalam berbagai kegiatan seperti kursus setelah jam sekolah.

BACA JUGA: Suhardi Alius Beberkan Cara Menekan Radikalisme

Terkait masalah ini, LPA Indonesia, memberikan beberapa masukan terkait wacana full-day school.

A. Muatan FDS sepatutnya tidak memberikan beban kognitif tambahan yang akan memperletih siswa, baik secara fisik maupun psikis. FDS bukan penguatan akademis, melainkan wadah bagi siswa untuk menjadi insan-insan unggul paripurna. Penilaian berbentuk pemeringkatan antarsiswa harus dihindari.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Curiga Ada Menteri ABS soal Terminal 3 Bandara Soetta

B. FDS tidak memunculkan beban pembiayaan ekstra bagi siswa. Itu artinya, jika Pemerintah menjadikan FDS sebagai program wajib, maka Pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran untuk itu.

C. Alih-alih memberikan PR kepada siswa, FDS perlu memberikan penugasan kepada orangtua siswa. Penugasan itulah yang akan mengondisikan orang tua untuk tetap mengoptimalkan peran pengasuhan pada setiap kesempatan (sesempit apapun!) mereka berinteraksi dengan anak-anak. Ini sekaligus merupakan jawaban atas kerisauan sebagian kalangan akan ternihilkannya peran orangtua akibat FDS.

D. FDS difungsikan sebagai wadah ekstra bagi terpenuhinya hak-hak anak secara keseluruhan. Termasuk di dalamnya, antara lain, penyediaan menu sehat, pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan imunisasi, peningkatan iman dan takwa, serta penyelenggaraan hiburan ramah anak.

Untuk merealisasikannya, Kemendikbud perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan kurikulumnya. LPA Indonesia siap cancut tali wondo!

E. FDS memberikan ruang keterlibatan seluas mungkin bagi masyarakat, utamanya untuk memastikan masuknya nilai kearifan lokal dalam materi pendidikan. Demikian pula terkait pemantauan dan evaluasi, forum-forum masyarakat pendidikan berbasis sekolah-orang tua-masyarakat perlu digiatkan.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Pelayanan Ibadah Haji Harus Optimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler