Soal Wacana Pencabutan Surat 2 Menteri, Ini Kata Menag

Jumat, 16 Oktober 2015 – 19:10 WIB
Lukman Hakim. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak setuju dengan wacana pencabutan peraturan bersama dua Menag dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan, peraturan itu hanya perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.

“Jadi evaluasi itu harus dilakukan kemudian kami akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari peraturan itu. Tapi tidak menghilangkan semuanyahanya bagaimana penyempurnaan,” ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/10).

BACA JUGA: DPR: Pemerintah Keliru Pahami UU Penanggulangan Bencana

Untuk membentuk peraturan bersama itu, imbuh Lukman, sudah melewati proses panjang. Selain itu, beberapa evaluasi itu akan dimasukkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama. Menurut Lukman, aturan itu tetap dibutuhkan saat ini sehingga tidak bisa dicabut.

“Bagaimana pun juga regulasi terkait dengan pendirian rumah ibadah itu tetap diperlukan di republik ini. Justru ini lah yang sedang menjadi tahap penyelesaian RUU perlindungan umat beragama itu. Kami mendengar pandangan dari ormas keagamaan, tokoh-tokoh agama, dari berbagai kalangan, termasuk juga dari pers,” imbuhnya.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Pemda Seluruh Indonesia Perlu Belajar dari Jogjakarta

Saat ini, Lukman mengaku, belum banyak mendengar adanya desakan publik terkait pencabutan peraturan bersama dua menteri tersebut. (flo/jpnn).

 

BACA JUGA: Duh, Kejagung Dianggap Arogan dan Memalukan, Tahu Kenapa?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikapi Tuduhan Walhi, Wilmar Group Siapkan Langkah Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler