jpnn.com - JAKARTA--Sanksi pidana tidak hanya diberlakukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mengusulkan honorer bodong. Honorer pun tidak luput dari sanksi serupa bila kedapatan menyodorkan data palsu.
Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, pemberlakuan sanksi pidana sangat jelas termuat dalam lampiran dua Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99. Di mana disebutkan apabila ada honorer yang dengan sengaja memberikan data palsu, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan dapat diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana.
BACA JUGA: KPK dan Pemerintah Satu Suara Terkait Revisi KUHP
"Kita harus adil dalam menanggapi data siluman. Yang menyodorkan data palsu dan mengesahkan data palsu harus diberikan sanksi," tegas Tumpak yang dihubungi, Rabu (5/3).
Saat ini proses verifikasi tengah berjalan, itu sebabnya ini kesempatan bagi PPK untuk menelisik benar-benar data yang disodorkan honorer K2. Begitu juga honorer K2 maupun masyarakat dapat memantau dan memberikan bukti-bukti akurat bila peserta yang lulus itu ternyata palsu.
BACA JUGA: Kapuspen TNI: Bisa Saja Ada yang Meninggal Kena Pecahan Kaca
"Masyarakat bisa melaporkan pengaduan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id apabila ditemukan indikasi pemalsuan data honorer. Prinsipnya pemerintah tidak akan gegabah dalam menerbitkan NIP," ucapnya.
Modus pemalsuan data, tambah Tumpak, didominasi pada penerbitan SK palsu. Honorer yang bekerja di atas 2005, dipalsukan SK-nya menjadi 1 Januari 2005 atau 2004. Ironisnya, pemalsuan ini ikut melibatkan kepala daerah. (esy/jpnn)
BACA JUGA: SMS Nakal Hakim Selingkuh: Mas Udah Tidur atau Nidurin?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Luka Cakaran Korban Sitok Srengenge
Redaktur : Tim Redaksi