Soenarko Bikin Video di Dalam Rutan Guntur, Nih Isinya

Kamis, 06 Juni 2019 – 15:35 WIB
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko meminta masyarakat memanfaatkan momentum Idulfitri 1440 Hijriah untuk bersilaturahmi dan menggalang kekuatan.

Hal itu disampaikan Soenarko lewat sebuah video dari dalam Rutan Guntur, Rabu (5/6).

BACA JUGA: Dari Rutan Guntur, Soenarko Ajak Rakyat Galang Kekuatan

Seperti dikutip dari PojokSatu.id, dalam video tersebut, Soenarko tampak didampingi oleh istrinya di Rutan Guntur. Ia menyatakan bahwa saat ini dia masih berada di dalam Rutan Guntur dan kondisinya sehat walafiat.

BACA JUGA: Dari Rutan Guntur, Soenarko Ajak Rakyat Galang Kekuatan

BACA JUGA: Sempat Sedih, Menhan Tetap Dukung Penegakan Hukum ke Kivlan dan Soenarko

“Semoga pada Hari Raya Idulfitri ini, walau pun saya tetap di (Rutan) Guntur, masih bisa bertemu dengan keluarga,” ucap Soenarko.

Soenarko lantas menyampaikan selamat Hari Raya Idulfitri, 1 Syawal 1440 Hijriyah. Ia mengajak warga yang berada di luar Rutan Guntur untuk menggalang kekuatan demi negara Indonesia yang adil dan makmur.

BACA JUGA: Bela Eks Danjen Kopassus, Mantan Pamen TNI di Aceh Beber Kejanggalan Kasus Senjata

“Saya mohon kepada bapak ibu saudara sekalian yang kebetulan ada di luar Guntur bisa memanfaatkan hari raya ini untuk saling bersilaturahmi dan saling menggalang kekuatan,” kata Soenarko. “Mari membangun bangsa dan negara Republik Indonesia yang adil makmur dan jujur,” tegas Soenarko.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo sampai saat ini belum mendapat informasi lanjut terkait permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

“Itu saya belum dapet info lebih lanjut, nanti kalau sudah ada info dari penyidik akan saya infokan,” kata Dedi.

Di sisi lain, Dedi menegaskan untuk saat ini Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma.

Terpisah, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menyampaikan bahwa permohonan kliennya untuk meminta penangguhan penahanan belum dijawab oleh Mabes Polri. “Belum ada jawaban dari Mabes Polri,” kata dia saat dikonfirmasi.

Kliennya itu sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar. Purnawirawan jenderal bintang dua itupun kini telah resmi ditahan di Rutan militer milik Denpom Jaya di Guntur, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum, yang ditandatangi oleh Kadubdit I Kamneg Ditipidum Bareskrim Kombes Dadi Hartadi, Letjen (Purn) Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB.

Kliennya itu sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar. Purnawirawan jenderal bintang dua itupun kini telah resmi ditahan di Rutan militer milik Denpom Jaya di Guntur, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor B/2043-Subdit I/V/2019/Dittipidum, yang ditandatangi oleh Kadubdit I Kamneg Ditipidum Bareskrim Kombes Dadi Hartadi, Letjen (Purn) Soenarko hanya bisa dibesuk sesuai waktu besuk pada umumnya, yakni tak lebih dari pukul 14.30 WIB.(JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Pensiunan Kopassus Menanyakan Kabar Soenarko: Mau Diapakan Komandan Kami


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler