jpnn.com - jpnn.com - Pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo, merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/2).
Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
BACA JUGA: KPK Tak Masalah jika Emirsyah Satar Membantah
Soetikno yang juga berstatus tersangka itu akan diperiksa terkait suap pembelian pesawat Airbus dan mesin Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Selasa (14/2), Soetikno sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
BACA JUGA: Emirsyah Satar Janji Bakal Kooperatif
"Hanya diperiksa sebagai saksinya Pak Emir saja. Materinya silakan ditanya pada penyidik," kata Soetikno usai diperiksa KPK, Selasa (28/2) sore.
Soetikno mengaku lupa berapa pertanyaan yang disodorkan penyidik. "Cukup banyak sih," katanya.
BACA JUGA: Perdana, KPK Garap Emirsyah Satar
Dia enggan menjawab saat ditanya apakah pernah ada transfer dari Connaught International Pte. Ltd di Singapura untuk Emirsyah.
Dia berkali-kali menolak menjawab dan mempersilakan menanyakan langsung kepada penyidik.
"Terima kasih banyak, tanyakan pada penyidik saja. Materi saya tidak bisa jawab," ujar Soetikno. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Percaya Bantahan Eks Petinggi Garuda
Redaktur & Reporter : Boy