KPK Tak Masalah jika Emirsyah Satar Membantah

Sabtu, 18 Februari 2017 – 12:24 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh materi terlalu dalam saat memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dalam kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pemeriksaan pertama tidak semua pertanyaan diajukan kepada tersangka suap itu. "Jadi, kami lebih dulu pastikan kewenangannya sebagai dirut," kata Febri, Sabtu (18/2).

BACA JUGA: Kasus RJ Lino Jalan di Tempat

Dia menambahkan, penyidik tentu akan mendalami lebih lanjut apakah kewenangan yang dimiliki Emirsyah sebagai dirut itu sudah dijalankan sesuai aturan atau tidak.

Kemudian, baru masuk kepada peristiwa-peristiwa pidana yang terjadi terkait kasus suap tersebut. "Jadi yang kami dalami masih pertanyaan dasar," ujarnya.

BACA JUGA: Emirsyah Satar Janji Bakal Kooperatif

Dia mengatakan, tidak masalah jika Emirsyah membantah sangkaan yang dijeratkan KPK. "Itu hal biasa. Penyidik tidak akan berhenti pada bantahan," paparnya.

Penyidik sudah punya bukti termasuk dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.

BACA JUGA: KPK Segera Bawa Suami Inneke ke Pengadilan Tipikor

Bukti itu bisa dipertanggungjawabkan. "Kami akan khawatir ada kehilangan barang bukti, karena koordinasi dengan SFO dan CPIB terus kami lakukan," katanya.

Emirsyah yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (17/2) kemarin, mengaku akan bersikap kooperatif dengan KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah disangka menerima suap dari Rolls-Royce lewat perantara beneficial owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Muji Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdana, KPK Garap Emirsyah Satar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler