jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Terkait penetapan itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PT PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh KPK, Selasa (23/4).
BACA JUGA: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
Dalam pelaksanaannya, kata Imam Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan perseroan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang.
BACA JUGA: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
BACA JUGA: HUT ke-21 BUMN Tercatat Dalam Rekor MURI
"Ini sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," tutur dia.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
BACA JUGA: Strategi PLN Pacu Rasio Elektrifikasi
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tandas Imam.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini: Banyak Trouble, Saya aja Ngomel-ngomel
Redaktur & Reporter : Yessy