jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus rasywah. Jerat untuk bos BUMN energi itu merupakan pengembangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat dua politikus Golkar, Idrus Marham dan Eni M Saragih.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka SFB (Sofyan Basir, red), direktur utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui
Saut menambahkan, KPK telah mengantongi bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus suap itu. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,” jelas Saut.
Baca juga:
BACA JUGA: KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN
Merasa Bersih dari Rasuah, Dirut PLN Ucapkan Demi Allah
Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
BACA JUGA: Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda
KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu Eni M Saragih selaku anggota DPR RI menerima hadiah dan janji dari pengusaha Johannes B Kotjo. Suap itu terkait proyek PLTU Riau-1.
“Hal ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan menerima janji dan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni maupun Idrus Marham,” ungkap Saut.
Oleh karena itu, KPK menduga Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Sofyan terkait kasus itu.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Ada 21 Penyidik Baru Perkuat KPK
Redaktur : Tim Redaksi