jpnn.com, JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan terus berupaya mencegah praktik mafia tanah.
Terkait upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN telah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Komisi Yudisial. Bahkan membentuk tim bersama dengan Polri, yaitu Satgas Mafia Tanah.
BACA JUGA: Warning dari Kementerian ATR/BPN Soal Oknum PPAT Terlibat Kasus Mafia Tanah
“Mafia tanah ini sebenarnya tidak banyak, tapi teman dan jaringannya yang luas," beber Sofyan saat menerima kunjungan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Aula Prona, Rabu (13/10).
Untuk mencegah praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan empat layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, salah satunya layanan Loketku untuk mempermudah antrean.
BACA JUGA: Suara Ganjar Bergetar saat Membacakan Amanat soal Mafia Tanah
“Seperti kita ingin periksa ke dokter, kita buat janji mau datang hari apa dan jam berapa, bisa pilih sendiri. Untuk dokumen dapat dicetak di rumah. Layanan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Sofyan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kunjungan kali ini seagai implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan lembaga antirasuah tersebut bertugas untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melaksanakan tindak pidana pemberantasan korupsi, serta melakukan koordinasi kepada instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
BACA JUGA: Pak Jokowi Sudah Berkomitmen, Hati-Hati Para Mafia Tanah
“KPK juga melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” tutur Lili.
Dia menambahkan monitoring ini dilakukan dengan mengkaji sistem pengelolaan administrasi untuk tiap-tiap kementerian atau lembaga.
Hasil kajian ini kemudian menjadi saran bagi ketua kementerian atau lembaga untuk melakukan perubahan atau perbaikan pada sistem yang punya potensi terjadi tindak pidana korupsi.
"Kami akan melakukan kajian terhadap pencegahan korupsi terhadap layanan pertanahan untuk dua hal, yakni penerbitan sertipikat tanah dan kajian terhadap pelayanan publik yang berhubungan dengan pengukuran,” ungkap Lili. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi