Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima

Senin, 26 Oktober 2020 – 17:54 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil saat berdikusi secara virtual dengan para wali kota. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan bahwa dalam UU Cipta Kerja atau UUCK, tata ruang akan diintegrasikan dengan rencana zonasi, kawasan dan lainnya. Hasil produknya akan mengikat semuanya pihak sehingga menutup celah untuk kriminalisasi kepala daerah.

Hal ini disampaikan Sofyan Dajlil di hadapan anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), yang juga diikuti Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, melalui video conference pada Kamis (22/10) lalu.

BACA JUGA: Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja

Kegiatan itu diselenggarakan karena kehadiran UU Cipta Kerja mendapat perhatian dari publik. Tidak hanya mahasiswa, pekerja/buruh, elemen masyarakat, tetapi juga para kepala daerah, khususnya wali kota seluruh Indonesia.

Dalam forum itu Sofyan menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Undang-undang ini akan menjadikan tata ruang sebagai panglima," kata Sofyan A. Djalil.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Pengkhianat Bangsa, Reza Sebut Motif Kerakusan

Selain RTRW, UU dengan konsep Omnibus Law tersebut juga akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini memiliki skala 1:5.000 berbentuk elektronik menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang atau GISTARU, yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.

"Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR," jelas mantan Menko Perekonomian itu.

BACA JUGA: Jokowi Pengin Publik Tahu 3 Hal Penting dari Hasil Penanganan Covid-19

Berdasarkan RDTR itu, seseorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana dia harus merintis usahanya. Melalui Online Single Submission (OSS), izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

"Terkait, NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah," lanjut Menteri asal Aceh Timur ini.

Namun demikian, kata Sofyan, apabila muncul kekhawatiran dari para kepala daerah bahwa izin yang diberikan OSS ternyata tidak sesuai atau tidak mengakomodir kepentingan masyarakat umum, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang luar biasa bagi kepala daerah melalui diskresi.

"Dalam peraturan pemerintah daerah, aturan mengenai diskresi sangat rigid. Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS tidak sesuai, menurut bapak ibu tidak sesuai untuk kepentingan masyarakat, maka itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum," ucap mantan Menteri BUMN ini.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa di dalam UU Cipta Kerja, perizinan nantinya akan melalui satu pintu lewat OSS.

"UUCK ini adalah solusi untuk menciptakan kemudahan berusaha, dan ditegaskan bahwa tidak ada kewenangan daerah yang diambil. Kewenangan tetap, cuma harus memiliki NSPK," kata Bahlil.

Ketua APEKSI yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa diskusi ini sangat penting dilakukan agar terbangun sebuah pemahaman antara pemerintah pusat dengan para kepala daerah.

APEKSI juga mengapresiasi usaha pemerintah dalam membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah regulasi, menciptakan lapangan kerja serta kemudahan berusaha.

"Untuk itu, kami memiliki beberapa catatan penting yang harus didiskusikan mengenai kewenangan daerah terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang sebagai salah satu klaster di UUCK," ujar Airin.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler