SOHE Minta MA Batalkan Kemenangan ALDY

Kamis, 25 September 2008 – 16:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung mulai menyidangkan gugatan Syahrial Osman-Helmi Yahya (SOHE) terkait hasil penetapan KPU  atas Pilkada Gubernur SumselPembacaan pengajuan permohonan keberatan terhadap KPU Sumsel itu dibacakan dalam sidang perdana di ruang sidang Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor lantai 2 di Jl HR Rasuna Said Jakata Selatan, Kamis (25/9).

SOHE melalui tim kuasa hukumnya Bambang Hariyanto dan Chairul S Madia dan rekan keberatan atas keputusan KPUD Sumsel No : 45/KPTS/KP.SS/C/IX/2008 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel 208 tangal 11 September 2008

BACA JUGA: Desain Surat Suara Masih Bisa Berubah

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Prof Paulus Effendi Lotulung.

Dalam pokok perkara, tim SOHE menyebutkan bahwa UU RI No 32/204 pasal 86 hingga pasal 108 telah mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah

"Bahwa dalam permohonan keberatan terhadap dua hal, pertama terhadap proses pemungutan suara yang cacat hukum karena diwarnai berbagai kecurangan dan pelanggaran

BACA JUGA: Maswadi : Yang Kalah Harus Legowo

Kedua, terhadap perhitungan suara hasil pemilihan kepala daerah dan waki kepala daerah gubernur Sumsel yang mempengaruhi perolehan suara pemohon (SOHE) oleh termohon (KPUD Sumsel)," papar Bambang.

Selain itu, tim advokasi Syahrial Oesman-Helmy Yahya (SOHE) minta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyidangkan gugatan mereka terhadap keputusan KPUD Sumsel, untuk membatalkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel (pilgub), dan dilakukan pemilihan ulang

Tuntutan itu termuat dalam 8 petitum SOHE

BACA JUGA: Fadel Balik Digoyang

Delapan petitum itu ialah, memohon kepada majelis hakim agung untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon (SOHE) untuk seluruhnyaLalu, menyatakan proses penghitungan suara oleh termohon (KPUD Sumsel) cacat hukum karena bertentangan dengan UU RI No 32/204 jo UU No 22/207

Ketiga, menyatakan batal semua proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang diselenggarakan KPU Sumsel pada 4 September 208 dan 11 September 2008.

"Membatalkan surat keputusan KPUD Sumsel No 45/KPTS/KPU.SS/C/IX/2008 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 208 tangal 11 September 208," tukasnya

Tim kuasa SOHE yang dikoordinatori oleh Bambang Hariyanto SH juga minta hakim untuk memerintahkan KPUD Sumsel mengulang pemungutan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumsel di semua tempat pemungutan suara (TPS)

Mereka juga minta hakim memerintahkan KPUD Sumsel mengurangi suara calon gubernur Sumsel nomor urut 1 atas nama Alex Noerdin dan Eddy Yusuf di 3 kecamatan, yaitu kecamatan Bayung Lincir, Sungai Lilin, dan Lalan sebanyak 13.789 suara"Kami juga mohon majelis hakim agung memerintahkan KPU SUmsel untuk melaksanakan putusan ini," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Takut Suara Terbanyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler