Soimah Minta Polisi Usut Pengelola Pondok Gontor soal Kematian Putranya

Senin, 12 September 2022 – 23:50 WIB
Ibunda Albar Mahdi, Siti Soimah, saat menunjukkan piagam penghargaan sang anak semasa hidup. Foto: Cuci Hati/jpnn.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menetapkan dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo sebagai tersangka kasus kematian Albar Mahdi.

Namun, orang tua korban menganggap penetapan tersangka kasus penganiayaan itu belum cukup.

BACA JUGA: Soimah Ingin Peluk 2 Santri Gontor Tersangka Pembunuh Putranya

Ibunda korban, Siti Soimah, meminta polisi juga mengusut pengelola PMDG. Dia menduga pihak Pondok Gontor awalnya tak jujur soal penyebab kematian Albar.

“Pihak pesantren mencoba menutup-nutupi penyebab meninggalnya anak saya ini,” kata Soimah di Palembang, Senin (12/9).

BACA JUGA: Kasus Janda Tewas di Basement DPRD Riau, Ada Bocoran soal Asmara, Begini

Perempuan yang berprofesi sebagai wartawati itu mengharapkan polisi membuka kasus kematian Albar secara transparans. Soimah menyayangkan pengelola PMDG yang awalnya tak bersikap terbuka.

“Saya berharap permasalahan ini bisa terang benderang dan jelas, sungguh tega mereka, ya, Allah,” lucapnya.

BACA JUGA: ART Acungi Jempol untuk Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Oleh karena itu, Soimah akan terus memantau penanganan kasus tersebut. Dia meminta polisi juga menjerat pihak-pihak yang menutupi sebab kematian Albar.

"Kami akan terus memantau dan akan melihat langkah selanjutnya apa, yang penting hukum ini terus berjalan. Sekali lagi, pihak kepolisian jangan hanya (menjerat) tersangka, tetapi pihak lainnya juga harus diusut tuntas," katanya.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni MFH (18) asal Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) dari Bangka Belitung.

Dua santri itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.(mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler