Sok Jagoan Pukuli Orang, 2 Pesilat Langsung Tertunduk di Depan Polisi, Huuu

Senin, 27 Desember 2021 – 19:31 WIB
2 pesilat berinisial AG dan GR saat diperiksa polisi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JEMBER - Dua pesilat muda berinisial GR (18) dan AG (18) hanya bisa tertunduk di hadapan petugas Polres Jember.

Sebelumnya, dua pesilat dari Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kecamatan Mayang itu telah mengeroyok dua pemuda lain.

BACA JUGA: 4 Pria Petentengan dengan Senjata Tajam, Ketemu Rombongan Langsung Ciut, Rasain!

Dua korban yang mereka keroyok juga pesilat dari perguruan silat Pagar Nusa.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan dua tersangka sudah diamankan.

BACA JUGA: Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!

Yogi menyebut pelaku pengeroyokan tidak hanya GR dan AG, tetapi masih ada tiga rekan tersangka lagi yang sama-sama dari PSHT.

"Tiga tersangka lain berinisial VN, RM, dan YS masih DPO,” kata AKP Komang Yogi, Minggu.

BACA JUGA: Viral! 6 Bocah Laki-Laki dan 1 Perempuan Bikin Konten Asusila, Pemerintah Geram

Yogi menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua korban berinisial NR dan FR sedang dalam perjalanan pulang usai berlatih di Kecamatan Mumbulsari.

Namun, sesampainya di Desa Mayang, kedua korban tersebut didatangi lima pesilat dari PSHT.

Sempat terjadi cekcok, sebelum kemudian pelaku bersama-sama melancarkan pukulan ke arah kepala korban.

Korban pun berhasil menyelamatkan diri dan melapor kepada polisi.

Dua pelaku yang diamankan mengaku pengeroyokan dipicu dari informasi mengenai adanya atribut PSHT yang diambil anggota Pagar Nusa di jembatan Sungai Tegal Gusi, Mayang.

Tersangka pun mempercaianya dan berkeliling mencari anggota Pagar Nusa.

“Pengeroyokan itu dipicu informasi ada bendera PSHT yang dicopot oleh anggota Pagar Nusa,” kata Yogi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara di atas lima tahun

Yogi meminta Komang berharap persoalan itu tidak diperpanjang.

Terpisah, pengurus ranting PSHT Mayang, Akhmad Husen mendukung penuh penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan atas inisiatif para pelaku sendiri.

Pun demikian, Husen tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan aksi oknum tersebut.

PSHT dan Pagar Nusa di Kecamatan Mayang, kata Husen, tidak pernah ada persoalan.

"Bila diperbolehkan untuk membantu proses ini maka kami siap mencari keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam insiden ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap, kami juga minta maaf atas kejadian ini," kata Husein. (genpi jatim/ngopibareng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria yang Ditangkap Densus 88 di Kalsel Seorang Pesilat Berprestasi Tingkat Dunia


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler