jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto didesak untuk segera memecat Sirajuddin Abdul Wahab dari pengurus partai.
Anggota Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Partai Golkar itu dianggap telah beberapa kali membangkang pada keputusan partai.
BACA JUGA: Dave Laksono Bantu Korban Banjir sekaligus Serap Aspirasi
"Kami minta dia dipecat saja. Sudah merusak muruah partai. Masa keputusan ketum tidak dianggap," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Erwin Ricardo Silalahi di Jakarta, Sabtu (17/3).
Sirajuddin yang bergabung dalam Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) diketahui beberapa kali menolak keputusan partai yang dipimpin Airlangga.
BACA JUGA: Ketum Golkar Sindir Wacana Poros Ketiga
Mereka menolak susunan kepengurusan yang dibentuk Airlangga pada Januari 2018 lalu. GMPG juga menolak penunjukan Melchias Markus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Erwin mengatakan, sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Sirajuddin pasti mengetahui mekanisme formal yang telah diatur dalam AD/ART partai.
BACA JUGA: Pak Jokowi Sepertinya Nyaman dengan Gaya Politik Airlangga
Jika keberatan mestinya disampaikan melalui mekanisme formal partai. Antara lain melalui rapat pleno DPP Partai Golkar, bukan malah mengumbar ke media.
“Dia kan paham mekanisme partai. Tapi kenapa menggunakan organ sempalan bernama GMPG. Ini jelas-jelas tindakan pembangkangan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto,” kata Erwin.
Dia meminta bidang hukum DPP Partai Golkar mengambil langkah-langkah hukum terhadap Sirajuddin dan kelompoknya dengan memasukkan delik pidana pencemaran nama baik partai.
“Bila perlu dalam satu atau dua hari ini Korbid Hukum segera melaporkan Sirajuddin bersama kelompoknya ke Bareskrim Polri. Mereka telah mencatut dan membonceng nama Partai Golkar. Ini jelas kategorinya delik pidana pencemaran,” pungkas Erwin. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Begini Kesaksian Wakil Ketua MPR untuk Ringankan Novanto
Redaktur & Reporter : Ken Girsang