Solar Langka, Ternyata Ditimbun

Senin, 04 April 2022 – 16:50 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat menggelar pres rilis tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi. ANTARA

jpnn.com, BENGKULU - Polda Bengkulu menangkap enam orang atas kasus penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Dari enam orang tersangka yang ditangkap, empat orang, yaitu FD, A, YR, dan SH ditangkap di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm

Kemudian dua tersangka lainnya, yaitu R dan S ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kelurahan Panorama, Kecamatan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu.

Atas penangkapan keenam tersangka tersebut, pihaknya menyita sebanyak 1.300 liter BBM jenis solar subsidi.

BACA JUGA: Mayat Mengapung di Sungai, Identitasnya Bikin Gempar

"Saat ini terjadi kelangkaan minyak jenis solar, namun, beberapa tersangka malah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi, Senin.

Kata dia, atas penangkapan empat tersangka, pihaknya juga menyita 22 jeriken berisikan BBM jenis solar subsidi masing-masing 35 liter, delapan jerigen kosong, dua unit mobil tronton.

BACA JUGA: Pengoplosan Solar Beromzet Miliaran Rupiah Ini Terbongkar

Satu unit mobil pikap dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan barang bukti yang disita dari dua tersangka yaitu R dan S berupa dua unit mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya lima jerigen minyak berisikan BBM jenis solar subsidi sebanyak 174 liter, uang tunai membeli minyak sebesar Rp 930 ribu, 13 jeriken kosong dengan kapasitas 35 liter.

Serta dua jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp 365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.

Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan Juncto Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (I) ke 1 KUHP dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Kusuma Wardani Bikin Bangga Wajah Indonesia di Orleans Masters 2022


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler