Solar Subsidi Dibeli Pakai Mobil Model Begini, Terbongkar

Kamis, 07 April 2022 – 10:52 WIB
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat ekspos kasus penggelapan BBM ilegal.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Tim Polda Jambi dan jajaran polres membongkar belasan kasus dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di provinsi itu.

Dari total 13 kasus penyimpangan BBB yang diungkap di berbagai kabupaten di Jambi, polisi menangkap 20 orang tersangka.

BACA JUGA: Ada Penyimpangan Solar Subsidi di Sukabumi, Pelakunya Tak Disangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian Tory menyebut 13 kasus penyimpangan BBM solar subsidi itu terjadi di Kabupaten Sarolangun 2 kasus, Muaro Jambi 4 kasus, dan Merangin 2 kasus.

Lalu, masing-masing satu kasus di Bungo, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Batanghari, dan Tebo dengan dengan jumlah tersangka keseluruhan 20 orang.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Jangan Mundur, Rakyat Kebelet Kangmas Jokowi 3 Periode

Menurut Kombes Tory, modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu membeli dan mengangkut jenis solar subsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat.

BBM solar subsidi itu mereka beli menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi tangkinya.

BACA JUGA: Kampung Narkoba Digerebek Polisi dan BNN, Ini yang Terjadi

Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan memeriksa mereka sebagai saksi.

"Pengelola SPBU akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, apabila terbukti akan kami beri sanksi berupa pencabutan perizinan dan kami akan diselidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut," ujar Kombes Tory.

Dalam belasan kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa BBM jenis solar sebanyak 14.267 liter, minyak oplosan 3.000 liter, minyak tanah 12.000 liter.

Kemudian, ada mobil minibus 10 unit, mobil truk dua unit, jeriken 206 unit, tedmond 12 unit, mesin pompa dua unit, kunci satu unit, selang, drum besi atau plastik empat unit. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler