jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Pemuda & Mahasiswa Islam untuk Keadilan (Sopmik) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tiga lahan SHGB yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pasalnya, aset-aset tersebut saat ini masih tersangkut sengketa hukum.
“Menteri ATR/Kepala BPPN dan jajarannya hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali, jangan menerbitkan SKPT untuk kepentingan lelang pihak tertentu atas lahan Hotel Kuta Paradiso, karena masih dalam sengketa hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Ketua Umum Sopmik, Arief Wicaksana, di sela-sela aksi Anti Mafia Lelang Tanah di depan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (22/7).
BACA JUGA: Anggap Putusan Hakim Janggal, Bos Hotel Kuta Paradiso Siapkan Langkah Banding
Menurut dia, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Hotel Kuta Paradiso saat ini sedang menjadi incaran mafia dengan modus memaksakan dilakukannya lelang yang di ujungnya nanti terjadi pengambil-alihan yang seolah-olah legal.
“Lelang tak akan pernah terjadi kalau BPN tidak menerbitkan SKPT yang dimintakan pihak-pihak tertentu. Kalau terjadi akrobat hukum dan pensiasatan aturan, itu jelas berpotensi korupsi,” kata mantan aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) tersebut.
BACA JUGA: Pengacara Beberkan Kejanggalan Vonis Bos Hotel Kuta Paradiso
Sopmik, kata Arief, mendukung agenda Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan pemberantasan dan perlawanan terhadap mafia tanah dengan modus apapun, termasuk modus penguasaan lahan dengan jalan lelang yang dipaksakan atau abal-abal.
“Kami akan terus mengawal sengketa hukum terkait lahan Hotel Kuta Paradiso di Bali. Kami ingin pastikan jajaran pemerintah dan instansi terkait bekerja sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso: Pakar Sebut Pengalihan Saham Ranah Perdata
Seperti diketahui, tiga lahan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 204, 205, 207 yang terdaftar atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP), yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso dan fasilitas penunjangnya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, saat ini dalam status blokir dan sita jaminan terkait sengketa hukum antara PT GWP selaku debitur dengan Fireworks Ventures Limited selaku kreditur.
Namun, ada pihak ketiga lainnya yang mengklaim turut menjadi kreditur yang menghendaki dilakukannya lelang atas tiga SHGB PT GWP tersebut. Saat ini, sengketa di antara pihak-pihak yang mengklaim sebagai kreditur itu masih berlangsung.
Setelah diterima audiensi dengan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Arief mengungkapkan bahwa pihak kementerian menjanjikan akan memperhatikan tuntutan Sopmik, dan melakukan penelitian yang obyektif terhadap persoalan yang terkait dengan lahan PT GWP. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil