Bolehkah Tulis Nama Sujono alias Jenny di e-KTP? Prof Zudan Jawab Begini…

Minggu, 25 April 2021 – 13:48 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP tidak ada kolom jenis kelamin transgender.

Prof Zudan Arif Fakrulloh yang juga Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu mengatakan, hanya ada dua jenis kelamin di e-KTP.

BACA JUGA: Detik-detik Satpol PP Merampas KTP Dekan FH UGR, Diwarnai Teriakan, Tegang

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4).

Ditegaskan Prof Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

BACA JUGA: Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan.

Dijelaskan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Warga di Sekitar Bandara Dhoho Kediri

"Kita (Ditjen Dukcapil) melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," pungkas Zudan Arif Fakrulloh. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler